Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melaksanakan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.

By Anita Miasari Putri Nongtji, S.H. 05 Apr 2023, 10:20:31 WIB Kegiatan
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa

Keterangan Gambar : evaluasi Perdes APBDes


Sigi, 28 s.d 30 Maret 2023

bertempat di ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Sigi

 Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melaksanakan evaluasi  terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa  kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk di evaluasi. Bupati membentuk Tim Evaluasi yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dan Bagian Hukum untuk  melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023. Tim Evaluasi ini bertugas melakukan asistensi dan evaluasi terhadap peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta melakukan fasilitasi dan pembinaan pengelolaan keuangan desa terkait dengan perencanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment