Unit Kerja

By jdih_admin 28 Mei 2019, 09:35:35 WIB

UNIT KERJA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIGI

 

_____________________________________________________________________________________________________

 

SUBBAGIAN PERUNDANG- UNDANGAN

 

" SUBBAGIAN PERUNDANG - UNDANGAN MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BAGIAN MENYIAPKAN BAHAN FASILITASI DAN KOORDINASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH SERTA PENGENDALIAN PRODUK HUKUM "

 

  DALAM MENYELENGGARAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS, SUBBAGIAN PERUNDANG - UNDANGAN MEMPUNYAI FUNGSI :

 

  • PENYIAPAN BAHAN PERUMUSAN DAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN ANGGARAN DIBIDANG PERUNDANG - UNDANGAN; 
  • PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN KEGIATAN PERUNDANG - UNDANGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT;
  • MENGHIMPUN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN, PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS SERTA BAHAN - BAHAN LAINYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN;
  • PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN PELAKSANAAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH;
  • PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI, PERUMUSAN DAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH, PERATURAN BUPATI DAN KEPUTUSAN BUPATI;
  • PENYIAPAN BAHAN USULAN PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PADA DPRD;
  • PENYIAPAN BAHAN USULAN PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH DENGAN DPRD;
  • PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN MENELITI USULAN RANCANGAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN BERSAMA DARI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN LEMBAGA VERTIKAL DAERAH;
  • PELAKSANAAN PENGAWASAN, INFENTARISASI DAN EVALUASI HARMONISASI PRODUK HUKUM DAERAH DENGAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI; 
  • PENGUMPULAN DAN MENGINVENTARISASI PERMASALAHAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERUNDANG - UNDANGAN DAN MENYIAPKAN BAHAN KAJIAN PEMECAHAN MASALAH;
  • PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DIBIDANG PERUNDANG - UNDANGAN; DAN
  • PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH PIMPINAN

 

 

______________________________________________________________________________________________________________________________________

 

 

SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM 

 

" SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BAGIAN MENYIAPKAN BAHAN LAYANAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA "

 

DALAM MENYELENGGARAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS, SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MEMPUNYAI FUNGSI :

 

  • PENYIAPAN BAHAN PERUMUSAN DAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN ANGGARAN DIBIDANG BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA; 
  • PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN KEGIATAN PERUNDANG - UNDANGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT;
  • MENGHIMPUN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN, PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS SERTA BAHAN - BAHAN LAINYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA;
  • PEMERIKSAAN DAN MENELITI SURAT GUGATAN YANG DITUJUKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN ATAU PIHAK LAIN;
  • PENYIAPAN BAHAN DAN MENGKOORDINASIKAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN NEGERI  ATAS MASALAH YANG MELIBATKAN PEMERINTAH DAERAH;
  • PENGUMPULAN BAHAN, MENGINVENTARISIR DAN MENGKOORDINASIKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN INSTANSI TERKAIT ;
  • PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN KESEPAKATAN KERJASAMA DENGAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DI DAERAH;
  • PENYIAPAN BAHAN INVENTARISIR, PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ;
  • PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DIBIDANG BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA; DAN
  • PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH PIMPINAN

 

 

______________________________________________________________________________________________________________________________________

 

 

 

SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

 

" SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BAGIAN MENYIAPKAN BAHAN INVENTARISASI, DOKUMENTASI, DAN PUBLIKASI PRODUK HUKUM DAERAH DAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN LAINYA "

 

DALAM MENYELENGGARAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS, SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM MEMPUNYAI FUNGSI :

 

  • PENYIAPAN BAHAN PERUMUSAN DAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN ANGGARAN DIBIDANG DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM; 
  • PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN KEGIATAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM;
  • PENYIAPAN DAN MENGHIMPUN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN, PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS SERTA BAHAN - BAHAN LAINYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK HUKUM DAERAH;
  • PELAKSANAAN REGISTRASI ATAS RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH;
  • PELAKSANAAN PENGUNDANGAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM LEMBARAN DAERAH DAN BERITA DAERAH ;
  • PENDOKUMENTASIAN PERATURAN DAERAH, PERATURAN BUPATI DAN KEPUTUSAN BUPATI SERTA PRODUK HUKUM LAINYA SECARA KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK;
  • PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM;
  • PELAKSANAAN INVENTARISASI SECARA PRIODIK PRODUK - PRODUK HUKUM YANG BERLAKU;
  • PENYUSUNAN HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG - UNDAGAN DAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG TERDIRI DARI PERATURAN DAERAH, PERATURAN BUPATI DAN PRODUK HUKUM DAERAH LAINYA;
  • PENYIAPAN BAHAN PELAKSANAAN INVENTARISIR DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM ;
  • PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DIBIDANG DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM; DAN
  • PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH PIMPINAN