Kejahatan Hacking menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
Metadata nonperaturan
Tipe Dokumen
Artikel Hukum
Judul
Kejahatan Hacking menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
T.E.U
Sigi (Kabupaten)
Nomor Panggil
2557-2985
Cetakan Edisi
1
Tempat Terbit
Tadulako Law Review
Penerbit
Universitas Tadulako
Tahun Terbit
2020
Deskripsi Fisik
Cybercrime mempunyai banyak bentuk atau rupa, akan tetapi dari semua bentuk yang ada, hacking merupakan bentuk yang banyak mendapat sorotan oleh karena itu kongres PBB X di Wina menetapkan Hacking sebagai first crime. Peretas atau Hacking yang dalam istilah hukum Konvensi Cybercrime, Budapest 2001 disebut Illegal Access merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai genus dalam delik-delik cybercrime. Karena dari konsep perbuatan atau metode hacking ini pula banyak dari bentuk-bentuk kejahatan
Subjek
Cybercrime
ISBN/ISSN
2557-2985
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Internasional
Nomor Induk
25572985 Halaman
Lokasi
Indonesia