Tupoksi

By jdih_admin 28 Mei 2019, 09:34:50 WIB

Tupoksi Bagian Hukum Kabupaten Sigi

                                                       

TUGAS BAGIAN HUKUM  :

 

BAGIAN HUKUM MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN PENYIAPAN PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH, PENGOORDINASIAN PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH, PENGOORDINASIAN PELAKSANAAN TUGAS PERANGKAT DAERAH, PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, BANTUAN HUKUM DAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI.HUKUM. 

 

 ______________________________________________________________________________________________________________________________________

 

FUNGSI BAGIAN HUKUM :

 

  • PENGKOORDINASIAN PERUMUSAN PERATURAN DAERAH, PERATURAN BUPATI DAN KEPUTUSAN BUPATI SERTA PRODUK HUKUM LAINYA; 
  • PENELAAHAN DAN PENGEVALUASIAN PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DAN MENYIAPKAN BAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH;
  • PENYIAPAN BAHAN PERTIMBANGAN DAN BANTUAN HUKUM KEPADA SEMUA UNSUR PEMERINTAH DAERAH ATAS MASALAH HUKUM YANGTIMBUL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS; 
  • PENATAAN DOKUMENTASI DAN KODIFIKASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN, PUBLIKASI PRODUK HUKUM;
  • PENGKOORDINASIAN PENYUSUNAN PELAKSANAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM;
  • PENGKOORDINASIAN PELAKSANAAN HARMONISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM; DAN
  • PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN PIMPINAN.