- Kegiatan Optimalisasi Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah”.
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
- kegiatan Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bu
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- Workshop Rancangan Peraturan Bupati Sigi Masagena
- Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan meeting zoom FGD Berbagi Pemahaman (Knowledge Sharing) Pendokumentasian Hukum Adat
Workshop Rancangan Peraturan Bupati Sigi Masagena
Berita Terkait
- Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati0
- kegiatan meeting zoom FGD Berbagi Pemahaman (Knowledge Sharing) Pendokumentasian Hukum Adat0
- kegiatan Workshop Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 20240
- Rapat Pembahasan Draf Raperbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan0
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati 0
- kegiatan Rapat Inventarisasi dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Program Pembentu0
- kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda/Propemperda0
- kegiatan Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati0
- kegiatan Rapat Inventarisasi dan Evaluasi Propemperkada Kabupaten Sigi Tahun 20240
- Festival Danau LIndu0
Berita Populer
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Kegiatan Rapat Lanjutan Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
Palu, 31 Oktober 2024.
Bertempat di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Bagian Hukum Sigi bekerja sama dengan Sikola Mombine melaksanakan kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.
Kegiatan Workshop ini dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sigi (Endang Herdianti, S.E. dan Abdul Rifai Arif, S.Pt.), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, DP3A, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PMD, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Kesra, Celebes Bergerak, Pokja OPDIs Sulteng, PPDI Kab. Sigi, dan Sikola Mombine.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Rusdin, S.H yang memaparkan terkait substansi yang akan diatur dalam draf Rancangan Peraturan Bupati tersebut, meliputi :
a. besaran Program bidang pendidikan;
b. besaran biaya Program bidang kesehatan;
c. bentuk dan tata cara pelaksanaan Program bidang Perlindungan Sosial;
d. persyaratan penerima manfaat program bidang pendidikan;
e. persyaratan penerima manfaat program bidang Kesehatan;
f. persyaratan penerima manfaat program bidang Perlindungan Sosial;
g. mekanisme pelaksanaan Program;
h. tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat;
i. tata cara pelaksanaan peran serta dunia usaha;
j. pemberian penghargaan; dan
k. tata cara monitoring dan evaluasi.
Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa untuk Draf Rancangan Peraturan Bupati telah disiapkan, selanjutnya Perangkat Daerah terkait memasukkan materi berkaitan dengan tusi masing2 sesuai dengan ruang lingkup dalam materi yang di delegasikan dalam Peraturan daerah tentang Sigi Masagena.
Dalam sesi diskusi yang dikoordinir oleh Ibu Endang Herdianti, S.E. langsung masuk dalam materi penyusunan Raperbup yang mana Perangkat Daerah diminta untuk memberikan masukan dalam batang tubuh Raperbup tersebut.