kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati

By Srihartati 01 Nov 2024, 12:14:33 WIB Kegiatan
kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati

Palu 16 Oktober 2024. Bertempat di  ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati tentang :
1.    Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga; 
2.    Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
3.    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan.

Rapat Harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra bersama Bagian Hukum dan sebagai leading sector 3 (tiga) raperbup ini, hadir Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala  Bidang Perbendaharaan berserta jajarannya, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Bagian Organisasi dan pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup.
Ada dua Raperbup yang diajukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah yakni Raperbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga ini merupakan kewenangan Daerah sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Demikian juga dengan Raperbup tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini juga merupakan delegasi dari Pasal 44 ayat (1) Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengaturan operasional tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dan satu buah Raperbup yang diajukan oleh Bagian Organisasi Setda Kab. Sigi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan. Ada tiga hal yang menjadi dasar pada Perubahan Peraturan Bupati ini yakni pembentukan UPTD Pengelolaan Sampah yang dibentuk dengan Kelas A dan Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dibentuk dengan Kelas B serta perubahan nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Beberapa masukan terkait penyempurnaan ketiga Raperbup tersebut disampaikan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setelah Raperbup ini selesai diharmonisasi dan telah memperoleh SSH selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah melalui aplikasi e-Perda untuk dilakukan fasilitasi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment