kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati

By Srihartati 10 Des 2024, 20:34:27 WIB Kegiatan
kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati

Palu 18 November 2024. Bertempat di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati tentang : 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; 2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan 3. Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2025. Rapat Harmonisasi ini dipimpin oleh Sudirman S Daeng, S.H. bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra bersama Bagian Hukum sebagai leading sector dua raperbup dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama jajarannya. Adapun dasar pengajuan Raperbup tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak dan Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, sehingga Peraturan Bupati Sigi Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, perlu diganti. Untuk Raperbup tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) terkait tata cara kerja sama, Pasal 10 ayat (4) terkait tata cara pemberian sanksi administratif, Pasal 17 ayat (4) terkait standar bantuan hukum nonlitigasi dan Pasal 24 ayat (2) terkait pelaporan pelaksanaan tugas. Dan untuk Raperbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2025, ini merupakan Perbup rutin yang dibuat tiap tahun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa masukan terkait penyempurnaan ketiga Raperbup tersebut disampaikan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setelah Raperbup ini selesai diharmonisasi dan telah memperoleh SSH selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah melalui aplikasi e-Perda untuk dilakukan fasilitasi




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment