- Kegiatan Optimalisasi Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah”.
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
- kegiatan Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bu
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- Workshop Rancangan Peraturan Bupati Sigi Masagena
- Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan meeting zoom FGD Berbagi Pemahaman (Knowledge Sharing) Pendokumentasian Hukum Adat
kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
Berita Terkait
- kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena0
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati 0
- Workshop Rancangan Peraturan Bupati Sigi Masagena0
- Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati0
- kegiatan meeting zoom FGD Berbagi Pemahaman (Knowledge Sharing) Pendokumentasian Hukum Adat0
- kegiatan Workshop Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 20240
- Rapat Pembahasan Draf Raperbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan0
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati 0
- kegiatan Rapat Inventarisasi dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Program Pembentu0
- kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda/Propemperda0
Berita Populer
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Kegiatan Rapat Lanjutan Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
Palu 18 November 2024. Bertempat di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati tentang : 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; 2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan 3. Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2025. Rapat Harmonisasi ini dipimpin oleh Sudirman S Daeng, S.H. bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra bersama Bagian Hukum sebagai leading sector dua raperbup dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama jajarannya. Adapun dasar pengajuan Raperbup tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak dan Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, sehingga Peraturan Bupati Sigi Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, perlu diganti. Untuk Raperbup tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) terkait tata cara kerja sama, Pasal 10 ayat (4) terkait tata cara pemberian sanksi administratif, Pasal 17 ayat (4) terkait standar bantuan hukum nonlitigasi dan Pasal 24 ayat (2) terkait pelaporan pelaksanaan tugas. Dan untuk Raperbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2025, ini merupakan Perbup rutin yang dibuat tiap tahun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa masukan terkait penyempurnaan ketiga Raperbup tersebut disampaikan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setelah Raperbup ini selesai diharmonisasi dan telah memperoleh SSH selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah melalui aplikasi e-Perda untuk dilakukan fasilitasi