- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- Rapat Kerja Daerah Bagian Hukum Kab/Kota Tahun 2025
- Gala Dinner dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan Khusus
- kegiatan pembahasan Draf Raperbup Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
- kegiatan Sosialisasi E-Court, E-Mediasi, Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK secara Elektronik
- Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Ta
- Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024
- Rapat penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi
Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
Berita Terkait
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor0
- Rapat Kerja Daerah Bagian Hukum Kab/Kota Tahun 20250
- Gala Dinner dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda)0
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan Khusus0
- kegiatan pembahasan Draf Raperbup Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah0
- kegiatan Sosialisasi E-Court, E-Mediasi, Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK secara Elektronik0
- Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Ta0
- Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 20240
- Rapat penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi0
- Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 20250
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Dokumen Pengajuan Keputusan Bupati
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kamis, 10 Juli 2025. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigi, Kepala Bagian Hukum Sigi yang diwakili Pejabat Fungsional Analis Hukum menghadiri Undangan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kejati Sigi, Kapolres Sigi, Perwakilan Kepala Pengadilan Tinggi, perwakilan Kepala Lapas Perempuan, serta Pemerintah Daerah yang di wakili oleh Bagian Hukum dan Camat Dolo. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Sigi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas tindak pidana dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain:
• Narkotika (sabu-sabu, ganja, ekstasi)
• Senjata tajam/senjata api rakitan
• Barang elektronik hasil kejahatan
• Obat-obatan terlarang tanpa izin edar
• Barang-barang hasil tindak pidana lainnya
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, ditimbun, dipotong atau dibakar, sesuai dengan jenis dan karakteristik barang bukti, serta tetap memperhatikan standar keamanan dan lingkungan.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum yang berjalan serta memperkuat upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
