Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024

By Srihartati 19 Mei 2025, 12:38:22 WIB Kegiatan
Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024

Palu, 30 April 2025. Bertempat di ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Rapat Harmonisasi ini dipimpin oleh Fandy Ryanto, S.H.,M.H bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa bersama Kasubag Perencanaan Keuangan dan Aset dan dari Bagian Hukum hadir Pejabat fungsional Perancang Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Adapun dasar pengajuan Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Sigi mengalami penurunan Anggaran Pendapatan pada Dana Alokasi Umum yang menyebabkan penurunan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi melakukan penyesuaian bantuan keuangan desa pada belanja alokasi dana desa, sehingga perlu merubah Peraturan Bupati Sigi Nomor 43 Tahun 2024.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberi masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Bupati tersebut.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di instagram, Tiktok, Facebook, Youtube, Twitter dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Tag Berita

Jejak Pendapat

Bagaimana Pendapat anda tentang adanya website ini ?
  Baik
  Kurang Baik
  Sangat Baik

Video Terbaru

View All Video

Pengunjung JDIH

  • Pengunjung Online : 19
  • Pengunjung Hari Ini : 309
  • Hits hari ini : 7214
  • Total pengunjung : 275870