- Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024
- Rapat penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Rapat Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Daerah
- pembahasan Raperda
- Kegiatan Optimalisasi Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah”.
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
- kegiatan Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bu
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K
Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024
Berita Terkait
- Rapat penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi0
- Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 20250
- Rapat Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi0
- Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Daerah 0
- pembahasan Raperda 0
- Kegiatan Optimalisasi Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah”.0
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang 0
- kegiatan Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bu0
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K0
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati 0
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Dokumen Pengajuan Keputusan Bupati
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
.jpeg)
Palu, 30 April 2025. Bertempat di ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Rapat Harmonisasi ini dipimpin oleh Fandy Ryanto, S.H.,M.H bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa bersama Kasubag Perencanaan Keuangan dan Aset dan dari Bagian Hukum hadir Pejabat fungsional Perancang Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Adapun dasar pengajuan Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Sigi mengalami penurunan Anggaran Pendapatan pada Dana Alokasi Umum yang menyebabkan penurunan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi melakukan penyesuaian bantuan keuangan desa pada belanja alokasi dana desa, sehingga perlu merubah Peraturan Bupati Sigi Nomor 43 Tahun 2024.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberi masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Bupati tersebut.
