FGD Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas

By Srihartati 17 Nov 2025, 14:05:56 WIB Kegiatan
FGD Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas

Palu, 6 Oktober 2025. Bertempat di kantor KARSA Institute (Satriya Meeting Room) Jl. Taipa Bali, Lrg. Inklusi, Bagian Hukum Sigi yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Analis Hukum dan Staf Bagian Hukum menghadiri kegiatan Focus Group Discussion Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan oleh Karsa Institute.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan amanat Pasal 10 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai RAD Penyandang Disabilitas Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati.
Hadir dalam kegiatan FGD ini Bapperida, Disnakertrans, Dinas PUTR, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinsos, BKAD, Dinkes, DP3A, Dinas Kominfo, Tenaga Ahli Perancang Per UU (Salam Lamangkau, S.H), PPDi, HWDI dan Praktisi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Baktiar, A.Md.AK.,S.Sos).
Pada FGD kali ini membahas terkait batang tubuh dari Rancangan Peraturan Bupati yang meliputi :
a.    Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas;
b.    Mekanisme perencanaan dan penganggaran bagi Perangkat Daerah;
c.    Mekanisme evaluasi terhadap Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Kabupaten; dan
d.    Bentuk pelibatan partisipasi Penyandang Disabilitas.
Berbagai masukan, saran dan pendapat dari para peserta FGD disampaikan untuk kesempurnaan substansi Rancangan Peraturan Bupati tersebut.
Untuk pertemuan berikutnya akan diagendakan untuk membahas Lampiran rencana aksi Penyandang Disabilitas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment