- Konsultasi Publik Penyusunan NA Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota di Kabupaten Sigi.
- FGD Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
- kegiatan Rapat Harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan NA Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- kegiatan FGD Penyusunan Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
- Fasilitasi Konsultasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025
- konsultasi terkait Pengelolaan JDIH pada pengelola JDIH Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah
- menyambut perayaan HUT RI ke 80
- Ayo Ke Lindu Karena Lindu Bikin Rindu
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
FGD Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
Berita Terkait
- kegiatan Rapat Harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Bupati Sigi 0
- Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan NA Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.0
- kegiatan FGD Penyusunan Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas0
- Fasilitasi Konsultasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 20250
- konsultasi terkait Pengelolaan JDIH pada pengelola JDIH Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah0
- menyambut perayaan HUT RI ke 800
- Ayo Ke Lindu Karena Lindu Bikin Rindu0
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).0
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor0
- Rapat Kerja Daerah Bagian Hukum Kab/Kota Tahun 20250
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
- Dokumen Pengajuan Keputusan Bupati
- kegiatan Sosialisasi E-Court, E-Mediasi, Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK secara Elektronik
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah

Palu, 6 Oktober 2025. Bertempat di kantor KARSA Institute (Satriya Meeting Room) Jl. Taipa Bali, Lrg. Inklusi, Bagian Hukum Sigi yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Analis Hukum dan Staf Bagian Hukum menghadiri kegiatan Focus Group Discussion Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan oleh Karsa Institute.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan amanat Pasal 10 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai RAD Penyandang Disabilitas Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati.
Hadir dalam kegiatan FGD ini Bapperida, Disnakertrans, Dinas PUTR, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinsos, BKAD, Dinkes, DP3A, Dinas Kominfo, Tenaga Ahli Perancang Per UU (Salam Lamangkau, S.H), PPDi, HWDI dan Praktisi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Baktiar, A.Md.AK.,S.Sos).
Pada FGD kali ini membahas terkait batang tubuh dari Rancangan Peraturan Bupati yang meliputi :
a. Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas;
b. Mekanisme perencanaan dan penganggaran bagi Perangkat Daerah;
c. Mekanisme evaluasi terhadap Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Kabupaten; dan
d. Bentuk pelibatan partisipasi Penyandang Disabilitas.
Berbagai masukan, saran dan pendapat dari para peserta FGD disampaikan untuk kesempurnaan substansi Rancangan Peraturan Bupati tersebut.
Untuk pertemuan berikutnya akan diagendakan untuk membahas Lampiran rencana aksi Penyandang Disabilitas.



.jpeg)

