Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah

By Anita Miasari Putri Nongtji, S.H. 06 Mar 2023, 20:07:17 WIB Fasilitasi
Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah

Palu, 28 Februari 2023
Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi dan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi sebagai berikut :
a.    Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 
b.    Rancangan Peraturan Peraturan Daerah tentang Desa; 
c.    Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisas, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPTD dan UPTB; 
d.    Rancangan Peraturan Bupati tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Fandy Riyanto, S.H.,M.H dan dihadiri tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bidang Perpustakaan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan tenaga fungsional Bagian Hukum Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum.
Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan  Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang tidak dilaksanakan. Oleh karena itu proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilaksanakan karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal Rancangan Perda dan Perkada yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan rancangan Perda dan Perkada yang efektif, efisien dan aspiratif.
Dalam Harmonisasi terdapat beberapa penyempurnaan dalam keempat buah Raperda dan Raperbup tersebut, dan Bagian Hukum bersama instansi pemrakarsa telah menyempurnakannya sesuai hasil harmonisasi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment