- Kegiatan Optimalisasi Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah”.
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
- kegiatan Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bu
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- Workshop Rancangan Peraturan Bupati Sigi Masagena
- Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan meeting zoom FGD Berbagi Pemahaman (Knowledge Sharing) Pendokumentasian Hukum Adat
Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Berita Terkait
- Rapat Pembahasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Kabupaten Sigi0
- Sosialisasi Restorative Justice0
- Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Desa0
- Rapat Paripurna Pengajuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah0
- Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 20220
- Penyerahan Dokumen Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi0
- Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan Putera Sampoerna Fou0
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 tahun 20220
- Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi 0
- Koordinasi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian 0
Berita Populer
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Kegiatan Rapat Lanjutan Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
Palu, 28 Februari 2023
Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi dan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi sebagai berikut :
a. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. Rancangan Peraturan Peraturan Daerah tentang Desa;
c. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisas, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPTD dan UPTB;
d. Rancangan Peraturan Bupati tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Fandy Riyanto, S.H.,M.H dan dihadiri tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bidang Perpustakaan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan tenaga fungsional Bagian Hukum Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum.
Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang tidak dilaksanakan. Oleh karena itu proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilaksanakan karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal Rancangan Perda dan Perkada yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan rancangan Perda dan Perkada yang efektif, efisien dan aspiratif.
Dalam Harmonisasi terdapat beberapa penyempurnaan dalam keempat buah Raperda dan Raperbup tersebut, dan Bagian Hukum bersama instansi pemrakarsa telah menyempurnakannya sesuai hasil harmonisasi.