Rapat Pembahasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Kabupaten Sigi

By Anita Miasari Putri Nongtji, S.H. 28 Feb 2023, 20:55:54 WIB Kegiatan
Rapat Pembahasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Kabupaten Sigi

Keterangan Gambar : Rapat Pembahasan Raperda


DPRD Kabupaten Sigi,Selasa, 3 – 5  Januari 2023
Diawal tahun 2023, DPRD Kabupaten Sigi melalui Pansus II dan Pemerintah Daerah memulai agenda awal Rapat Pembahasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Sigi sebagai berikut :
1.    Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
2.    Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3.    Raperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani;
4.    Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Rapat didahului dengan Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pembahasan ini dihadiri oleh Pansus II dan perwakilan  Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan selaku Plh Satpol PP, pejabat dari Satpol PP, PPNS Satpol PP dan Kabag Hukum serta Pejabat Fungsional Analis Hukum Bagian Hukum.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan Kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Raperda ini terdiri atas 12 BAB dan 121 Pasal. Pembahasan raperda ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 3 – 5 Januari 2023. Dan Final cek untuk Raperda ini akan diagendakan kemudian setelah menyelesaikan pembahasan 3 Raperda Prakarsa DPRD yang diajukan pada masa Sidang pertama ini




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment