kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena

By Srihartati 25 Nov 2024, 20:34:50 WIB Kegiatan
kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena

Palu, 31 Oktober 2024. Bertempat di  Hotel Best Western Plus Coco Palu, Bagian Hukum Sigi bekerja sama dengan Sikola Mombine melaksanakan kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.
Kegiatan Workshop ini dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sigi (Endang Herdianti, S.E. dan Abdul Rifai Arif, S.Pt.), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, DP3A, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PMD, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Kesra, Celebes Bergerak, Pokja OPDIs Sulteng, PPDI Kab. Sigi, dan Sikola Mombine. 
Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Rusdin, S.H yang memaparkan terkait substansi yang akan diatur dalam draf Rancangan Peraturan Bupati tersebut, meliputi :
a.    besaran Program bidang pendidikan;
b.    besaran biaya Program bidang kesehatan;
c.    bentuk dan tata cara pelaksanaan Program bidang Perlindungan Sosial;
d.    persyaratan penerima manfaat program bidang pendidikan;
e.    persyaratan penerima manfaat program bidang Kesehatan;
f.    persyaratan penerima manfaat program bidang Perlindungan Sosial;
g.    mekanisme pelaksanaan Program;
h.    tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat;
i.    tata cara pelaksanaan peran serta dunia usaha;
j.    pemberian penghargaan; dan 
k.    tata cara monitoring dan evaluasi.

Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa untuk Draf Rancangan Peraturan Bupati telah disiapkan, selanjutnya Perangkat Daerah terkait memasukkan materi berkaitan  dengan tusi masing2 sesuai dengan ruang lingkup dalam materi yang di delegasikan dalam Peraturan daerah tentang Sigi Masagena.
Dalam sesi diskusi yang dikoordinir oleh Ibu Endang Herdianti, S.E. langsung masuk dalam materi penyusunan Raperbup yang mana Perangkat Daerah diminta untuk memberikan masukan dalam batang tubuh Raperbup tersebut.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment