kegiatan Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati

By Srihartati 22 Okt 2024, 07:50:48 WIB Kegiatan
kegiatan Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati

Palu 5 september 2024, bertempat di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati tentang :
1. Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah; dan
2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
Rapat Harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra bersama Bagian Hukum dan sebagai leading sector 2 (dua) raperbup ini, hadir Sekretaris Badan Pendapatan Daerah berserta jajarannya dan pejabat dari Dinas Kesehatan dan Bapperida.
Adapun dasar pembentukan Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah ini merupakan pendelegasian dari Pasal 115 ayat (3) Peraturan daerah Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara untuk Raperbup tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi ini juga merupakan delegasi beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
Pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Beberapa masukan terkait penyempurnaan Raperda dan Raperbup tersebut disampaikan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi.
Setelah Raperbup ini selesai diharmonisasi dan telah memperoleh SSH selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah melalui aplikasi e-Perda untuk dilakukan fasilitasi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment