- Kegiatan Optimalisasi Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah”.
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
- kegiatan Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bu
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- Workshop Rancangan Peraturan Bupati Sigi Masagena
- Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan meeting zoom FGD Berbagi Pemahaman (Knowledge Sharing) Pendokumentasian Hukum Adat
kegiatan Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati
Berita Terkait
- kegiatan Rapat Inventarisasi dan Evaluasi Propemperkada Kabupaten Sigi Tahun 20240
- Festival Danau LIndu0
- Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI 17 Agustus0
- Setelah melaksanakan konsultasi di Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Direktorat Jendera0
- Kegiatan kunjungan konsultasi ke Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal 0
- kegiatan lanjutan kegiatan Final Cek Raperda sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Pera0
- kegiatan Final Cek Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandan0
- kegiatan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran P0
- kegiatan lanjutan pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak0
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Ha0
Berita Populer
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Kegiatan Rapat Lanjutan Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
Palu 5 september 2024, bertempat di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati tentang :
1. Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah; dan
2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
Rapat Harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra bersama Bagian Hukum dan sebagai leading sector 2 (dua) raperbup ini, hadir Sekretaris Badan Pendapatan Daerah berserta jajarannya dan pejabat dari Dinas Kesehatan dan Bapperida.
Adapun dasar pembentukan Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah ini merupakan pendelegasian dari Pasal 115 ayat (3) Peraturan daerah Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara untuk Raperbup tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi ini juga merupakan delegasi beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
Pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Beberapa masukan terkait penyempurnaan Raperda dan Raperbup tersebut disampaikan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi.
Setelah Raperbup ini selesai diharmonisasi dan telah memperoleh SSH selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah melalui aplikasi e-Perda untuk dilakukan fasilitasi.