kegiatan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran P

By Srihartati 13 Agu 2024, 09:05:20 WIB Kegiatan
kegiatan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran P

Palu, 24 Juli 2024 bertempat di ruang rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Rapat evaluasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi dan dihadiri oleh Tim Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Prov. Sulteng. Dari Pemerintah Daerah hadir Kepala BKAD, Kabid Akuntansi, Kabid Anggaran, Sekretaris Badan Pendapatan, Irban Inspektorat, Kabid Bapperida dan juga dihadiri oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sigi.

Pelaksanaan evaluasi terhadap Raperda dan Raperbup ini untuk menguji kesesuaian dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda tentang Perubahan APBD, Perkada tentang Penjabaran APBD dan/atau Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan BPK.

Beberapa saran, masukan, tanggapan dan perbaikan disampaikan oleh tim evaluator terhadap Raperda Kabupaten Sigi. Hasil evaluasi Raperda ini akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan perbaikan dan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment