Final Cek Raperda RPJPD

By Srihartati 24 Jul 2024, 11:58:25 WIB Kegiatan
Final Cek Raperda RPJPD

Dolo, 5 Juli 2024 bertempat diruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Final Cek Raperda sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2025-2045.
Setelah melalui proses pembahasan selama 18 hari kerja, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2025-2045 telah selesai dibahas. Enam Fraksi di DPRD yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang tergabung dalam Pansus I akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dilaksanakan proses selanjutnya.
Raperda ini sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, menyebutkan bahwa ”Rancangan Perda Kabupaten yang salah satunya mengatur tentang RPJPD harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment