- kegiatan Rapat Harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan NA Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- kegiatan FGD Penyusunan Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
- Fasilitasi Konsultasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025
- konsultasi terkait Pengelolaan JDIH pada pengelola JDIH Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah
- menyambut perayaan HUT RI ke 80
- Ayo Ke Lindu Karena Lindu Bikin Rindu
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- Rapat Kerja Daerah Bagian Hukum Kab/Kota Tahun 2025
rapat fasilitasi harmonisasi 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi
Berita Terkait
- Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sigi dengan Yayasan Inisiatif Peruba0
- penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kabupaten Sigi dan Kabupaten Banyuwangi 0
- Peserta Rapat Kerja Daerah Kab/Kota Tahun 2024 melakukan kunjungan ke Pulau Togean.0
- Konsultasi Publik terkait Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Disabilitas0
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kesepakatan Bersama0
- Rapat Koordinasi0
- Harmonisasi Peraturan Bupati0
- Selamat Memperingati Hari Buruh 1 Mei 20240
- Selamat Hari Kartini0
- Apel Hari Pertama Setelah Libur Hasional0
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
- kegiatan Sosialisasi E-Court, E-Mediasi, Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK secara Elektronik
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Dokumen Pengajuan Keputusan Bupati
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi

Palu, 31 Mei 2024. Bertempat di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Hukum dan Pejabat fungsional Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan rapat fasilitasi harmonisasi 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi sebagai berikut :
1. Raperbup tentang Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah;
2. Raperbup tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis;
3. Raperbup tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
4. Raperbup tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; dan
5. Raperbup tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
Rapat Fasilitasi Harmonisasi dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ili Rusliadi, S.H.,M.H. bersama tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Hukum dan HAM Prov Sulteng. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Mohamad Riyadh, S.E dan sebagai leading sector kelima Raperbup tersebut hadir Kepala Dinas Sosial beserta jajarannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika bersama jajarannya, Pejabat dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Pejabat dari Dinas Kesehatan dan Pejabat dari Badan Perencanaan, Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sigi.
Adapun dasar pembentukan Raperbup tentang Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah ini merupakan delegasi dari Pasal 22 ayat (2) Permensos Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Permensos Nomor 13 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pembentukan TP2GD diatur dengan Peraturan Bupati.
Selanjutnya untuk Raperbup tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis merupakan delegasi dari Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, sementara untuk Raperbup tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan kewenangan daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Selanjutnya Pembentukan Raperbup tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyusunan peraturan dan kebijakan teknis sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 12 Permenkes Nomor 3 Tahun 2014. Dan untuk Raperbup tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah merupakan amanat Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Beberapa masukan terkait penyempurnaan kelima Raperbup tersebut disampaikan oleh tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi.


.jpeg)



