rapat fasilitasi harmonisasi 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi

By Srihartati 05 Jun 2024, 07:56:01 WIB Fasilitasi
rapat fasilitasi harmonisasi 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi

Palu, 31 Mei 2024. Bertempat di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Hukum dan Pejabat fungsional Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan rapat fasilitasi harmonisasi 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi sebagai berikut :

1. Raperbup tentang Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah;

2. Raperbup tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis;

3. Raperbup tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;

4. Raperbup tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; dan

5. Raperbup tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.

Rapat Fasilitasi Harmonisasi dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ili Rusliadi, S.H.,M.H. bersama tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Hukum dan HAM Prov Sulteng. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Mohamad Riyadh, S.E dan sebagai leading sector kelima Raperbup tersebut hadir Kepala Dinas Sosial beserta jajarannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika bersama jajarannya, Pejabat dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Pejabat dari Dinas Kesehatan dan Pejabat dari Badan Perencanaan, Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sigi.

Adapun dasar pembentukan Raperbup tentang Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah ini merupakan delegasi dari Pasal 22 ayat (2) Permensos Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Permensos Nomor 13 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pembentukan TP2GD diatur dengan Peraturan Bupati.

Selanjutnya untuk Raperbup tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis merupakan delegasi dari Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, sementara untuk Raperbup tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan kewenangan daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.

Selanjutnya Pembentukan Raperbup tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyusunan peraturan dan kebijakan teknis sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 12 Permenkes Nomor 3 Tahun 2014. Dan untuk Raperbup tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah merupakan amanat Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Beberapa masukan terkait penyempurnaan kelima Raperbup tersebut disampaikan oleh tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment