- pembahasan Raperda
- Kegiatan Optimalisasi Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah”.
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
- kegiatan Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bu
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- Workshop Rancangan Peraturan Bupati Sigi Masagena
- Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati
Harmonisasi Peraturan Bupati
Fasilitasi 3 Peraturan Bupati
Berita Terkait
- Selamat Memperingati Hari Buruh 1 Mei 20240
- Selamat Hari Kartini0
- Apel Hari Pertama Setelah Libur Hasional0
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H Mohon Maaf Lahir dan Batin 0
- Rancangan Peraturan Daerah0
- Rancangan Peraturan Daerah0
- Sosialisasi 2 buah Peraturan Daerah Kec. Marawola0
- Sosialisasi 2 buah Peraturan Daerah Kec. Dolo0
- Sosialisasi 2 buah Peraturan Daerah Kec. Sigi Biromaru0
- Sosialisasi 2 buah Peraturan Daerah Kec. Palolo0
Berita Populer
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Dokumen Pengajuan Keputusan Bupati
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi

Palu, 5 April 2024. Bertempat di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan rapat fasilitasi harmonisasi 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi sebagai berikut :
1. Raperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kulawi Tahun 2024 – 2043;
2. Raperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kulawi Tahun 2024 – 2043;
3. Raperbup tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Rapat Fasilitasi Harmonisasi dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum I Putu Dharmayasa.,S.H.,M.H. dan sebagai leading sector ketiga Raperbup tersebut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kabid Tata Ruang berserta jajarannya serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan jajarannya, hadir pula pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten Sigi.
Dasar pengajuan Raperbup Sigi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kulawi dan Kulawi Selatan Tahun 2024 – 2043 didasarkan pada ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2021-2041 dan dasar pengajuan Raperbup tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Beberapa masukan terkait penyempurnaan kedua Raperbup tersebut disampaikan oleh tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya akan diperbaiki sesuai dengan hasil harmonisasi.
