Breaking News
- Fasilitasi Konsultasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025
- konsultasi terkait Pengelolaan JDIH pada pengelola JDIH Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah
- menyambut perayaan HUT RI ke 80
- Ayo Ke Lindu Karena Lindu Bikin Rindu
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- Rapat Kerja Daerah Bagian Hukum Kab/Kota Tahun 2025
- Gala Dinner dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan Khusus
- kegiatan pembahasan Draf Raperbup Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Sosialisasi 2 buah Peraturan Daerah Kec. Palolo
Berita Terkait
- Sigi0
- Marhaban ya Ramadan 1445 H / 2024 M0
- Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 20240
- Penerimaan Penghargaan0
- Rapat Pembahasan 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi.0
- Rapat Evaluasi APBDesa Tahun Anggaran 20240
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023 0
- Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati0
- Penyuluhan Hukum0
- Rapat Koordinasi Pengawasan Peraturan Daerah Kota/Kabupaten se-Sulawesi Tengah0
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- kegiatan Sosialisasi E-Court, E-Mediasi, Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK secara Elektronik
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Dokumen Pengajuan Keputusan Bupati
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Keterangan Gambar : Sosialisasi
Palolo, 5 Maret 2024
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi melaksanakan Sosialisasi 2 buah Peraturan Daerah yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekirsor Narkotika dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pada Sosialisasi ini Ketua DPRD Kabupaten Sigi berkesempatan hadir untuk membuka Acara Sosialisasi, dan juga turut hadir Kasat Narkotika Kepolisian Resor Sigi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, Perwakilan Puskesmas Palolo, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Donggala sebagai narasumber.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments