Rapat Pembahasan 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi.

By Srihartati 06 Mar 2024, 15:08:54 WIB Kegiatan
 Rapat Pembahasan 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi.

Keterangan Gambar : Rapat Pembahasan Raperbup


Bora, 23 Februari 2024 bertempat di Aula kantor Bupati, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan rapat pembahasan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sigi dan Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Rapat pembahasan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Analis Hukum dan Staf Bagian Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Perangkat Daerah teknis yang mengajukan Raperbup tersebut yakni Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Badan Pertanahan Kabupaten Sigi untuk Raperbup Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sigi dan Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk Raperbup Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Pengaturan tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sigi dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Sigi untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan Daerah dan ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sementara Raperbup tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat, memperkuat upaya hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan Masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar. Raperbup ini didasarkan pada ketentuan Pasal 9 Huruf a dan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yang menyatakan bahwa dalam mendukung penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan dan kebijakan teknis.
Berbagai masukan perbaikan terhadap kedua Raperbup tersebut yang selanjutnya akan diadakan perbaikan untuk selanjutnya disampaikan ke kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilaksanakan Harmonisasi.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment