- Kegiatan Optimalisasi Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah”.
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
- kegiatan Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bu
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- Workshop Rancangan Peraturan Bupati Sigi Masagena
- Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati
- kegiatan meeting zoom FGD Berbagi Pemahaman (Knowledge Sharing) Pendokumentasian Hukum Adat
Rapat Pembahasan 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi.
Berita Terkait
- Rapat Evaluasi APBDesa Tahun Anggaran 20240
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023 0
- Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati0
- Penyuluhan Hukum0
- Rapat Koordinasi Pengawasan Peraturan Daerah Kota/Kabupaten se-Sulawesi Tengah0
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event0
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN NASIONAL KE 78 TAHUN0
- Focus Group Discussion Raperda Sigi Religi0
- Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum0
- DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 78 TAHUN0
Berita Populer
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Kegiatan Rapat Lanjutan Pembahasan Raperbup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
Keterangan Gambar : Rapat Pembahasan Raperbup
Bora, 23 Februari 2024 bertempat di Aula kantor Bupati, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan rapat pembahasan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sigi dan Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Rapat pembahasan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Analis Hukum dan Staf Bagian Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Perangkat Daerah teknis yang mengajukan Raperbup tersebut yakni Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Badan Pertanahan Kabupaten Sigi untuk Raperbup Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sigi dan Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk Raperbup Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Pengaturan tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sigi dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Sigi untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan Daerah dan ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sementara Raperbup tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat, memperkuat upaya hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan Masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar. Raperbup ini didasarkan pada ketentuan Pasal 9 Huruf a dan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yang menyatakan bahwa dalam mendukung penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan dan kebijakan teknis.
Berbagai masukan perbaikan terhadap kedua Raperbup tersebut yang selanjutnya akan diadakan perbaikan untuk selanjutnya disampaikan ke kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilaksanakan Harmonisasi.