- rapat Harmonisasi 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025
- Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- FGD Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
- Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Pengelolaan JDIH
- Koordinasi Program Kerja Sama Bidang Pendidikan
- Konsultasi Publik Penyusunan NA Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota di Kabupaten Sigi.
- FGD Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
pembahasan Raperda
Berita Terkait
- Kegiatan Optimalisasi Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah”.0
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang 3
- kegiatan Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bu0
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K0
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati 0
- kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena0
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati 0
- Workshop Rancangan Peraturan Bupati Sigi Masagena0
- Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati0
- kegiatan meeting zoom FGD Berbagi Pemahaman (Knowledge Sharing) Pendokumentasian Hukum Adat0
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
- Workshop Rancangan Peraturan Bupati Sigi Masagena
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K
- kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Daerah
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
.png)
Dolo, 2 Januari 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Bagian Hukum Sigi menghadiri pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.
Di akhir tahun 2024 tepatnya tanggal 10 Desember 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi telah mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah di DPRD Kabupaten Sigi yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024. Untuk jadwal pembahasan dua Raperda ini dimulai pada tanggal 2 Januari 2025.
Pansus III DPRD Kabupaten Sigi yang diketuai Abdul Rifai Arif, S.Pt. dan wakil ketua Endang Herdianti, S.E. mengawali dengan membahas Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada pembahasan ini dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak dan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial serta dari Bagian Hukum yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum.
Permasalahan kualitas hidup Perempuan, kekerasan terhadap Perempuan, kualitas keluarga, pemenuhan hak anak serta kekerasan khusus terhadap anak di Kabupaten Sigi relatif banyak ditemukan sehingga membutuhkan kehadiran dari Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan serta mendorong peran serta seluruh pemangku kepentingan secara terpadu dalam pemenuhan hak dan perlindungan Perempuan dan anak dalam rangka mewujudkan kemanfaatan bagi pribadi, masyarakat dan daerah. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Berdasarkan hal tersebut untuk mengejawantahkan kewenangan tersebut, berdasarkan prinsip otonomi daerah maka pelaksanaannya harus berdasarkan kepada Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini disusun dengan dilandasi pada filosofi menjunjung tinggi penghormatan hak asasi manusia, Kesetaraan Gender, non Diskriminasi, keadilan dan kepastian hukum, kemanfaatan, partisipatif, kepentingan terbaik bagi Anak, akuntabilitas, dan Rensponsif Gender serta menjamin adanya penerapan prinsip keadilan bagi segenap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Sedangkan yang menjadi landasan Sosiologis bahwa Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengindikasikan bahwa hukum sebagai sarana rekayasa sosial dalam masyarakat akan menimbulkan perubahan sosial yang diakibatkan oleh perubahan hukum. Dalam kerangka penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup Perempuan, Perlindungan Perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.
Landasan Yuridis pengaturan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan materi muatan tertentu diatur dalam Peraturan Daerah.





.jpeg)
.jpeg)