FGD Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas

By Srihartati 20 Nov 2025, 08:30:40 WIB Kegiatan
 FGD Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas

Palu, 21 Oktober 2025. Bertempat di kantor KARSA Institute (Satriya Meeting Room) Jl. Taipa Bali, Lrg. Inklusi, Bagian Hukum Sigi yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Analis Hukum dan Staf Bagian Hukum menghadiri kegiatan Focus Group Discussion Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan oleh Karsa Institute.
Kegiatan ini merupakan pertemuan kedua yang dilaksanakan oleh KARSA Institute untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas. Pada pertemuan pertama telah selesai membahas batang tubuh dari Raperbup RAD tersebut dan dilanjutkan untuk pertemuan kali ini membahas lampiran rencana aksi daerah dari beberapa Perangkat Daerah.
Hadir dalam kegiatan FGD ini Kadis Kominfo, Sekretaris Dinas Perhubungan, Kabid Bapperida, Kabid Capil, Kabid Kesbang Pol, Kabid Dinkes, Kasub DMPD, Pejabat Fungsional DP3A, Dinas PUTR, Dinas Pemuda dan Olahraga, Tenaga Ahli Perancang Per UU (Salam Lamangkau, S.H), PPDi, HWDI dan Praktisi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Baktiar, A.Md.AK.,S.Sos).
Saran masukan dan pendapat dari para peserta FGD disampaikan terkait rencana aksi masing-masing Perangkat Daerah terkait. Setelah merampungkan lampiran rencana aksi ini, selanjutnya Bagian Hukum Setda Kabupaten Sigi akan memproses untuk diajukan Harmonisasi di Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment