- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- Rapat Kerja Daerah Bagian Hukum Kab/Kota Tahun 2025
- Gala Dinner dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan Khusus
- kegiatan pembahasan Draf Raperbup Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
- kegiatan Sosialisasi E-Court, E-Mediasi, Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK secara Elektronik
- Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Ta
- Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024
- Rapat penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi
Rapat Kerja Daerah Bagian Hukum Kab/Kota Tahun 2025
Berita Terkait
- Gala Dinner dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda)0
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan Khusus0
- kegiatan pembahasan Draf Raperbup Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah0
- kegiatan Sosialisasi E-Court, E-Mediasi, Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK secara Elektronik0
- Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Ta0
- Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 20240
- Rapat penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi0
- Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 20250
- Rapat Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi0
- Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Daerah 0
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Dokumen Pengajuan Keputusan Bupati
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
.jpeg)
Bungku Morowali, 17 Juni 2025. Bertempat di Aula Sambori 1 Hotel Metro, Bagian Hukum Sigi mengikuti kegiatan Rapat Kerja Daerah Bagian Hukum Kab/Kota Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan Bagian Hukum Kabupaten Morowali dengan mengusung tema ”PRODUK HUKUM DAERAH MENDORONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH”.
Kegiatan Rakerda ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Bapak Adiman, S.H.,M.Si. Turut hadir dalam dalam pembukaan Rakerda ini Wakil Bupati Morowali Ibu Iriane Iliyas, Pejabat Fungsional Perancang Per UU Ahli Utama Andrie Amoes, Unsur Forkopimda Kabupaten Morowali, Kabag Hukum Morowali, Pejabat Pemda Morowali, Kepala Bagian Hukum Se Sulawesi Tengah dan Peserta Rakerda.
Dalam laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Morowali menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan Rakerda ini untuk menginventarisasi produk hukum daerah yang akan dan/atau sedang disusun khususnya yang terdampak akibat dari perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, membangun semangat dan konsolidasi secara bersama-sama dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan produk hukum daerah, membangun informasi dan komitmen Pemerintah Daerah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, menemukan potensi masalah yang dihadapi oleh Provinsi dan Kabupaten/kota dalam perumusan produk hukum daerah dan melakukan sinkronisasi penyelenggara produk hukum daerah kabupaten/kota terhadap peningkatan produk hukum daerah.
Dalam sambutan Bupati Morowali yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Rakerda di Kabupaten Morowali. Selanjutnya Beliau menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus diarahkan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan pariwisata yang lebih baik lagi. Dalam konteks inilah penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah menjadi sangat penting. Dalam Rakerda ini menjadi sangat penting sebagai wadah koordinasi dan sikronisasi antara pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah kab/kota.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Sulawesi Tengah yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan Rakerda, ada beberapa hal penting yang Gubernur tekankan dalam Rakerda ini, pertama kedepan selaku Gubernur sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perda kab/kota dengan lebih memaksimalkan bentuk pengawasan terhadap perda sehingga tujuan pembentukan produk hukum daerah dapat dirumuskan ke dalam kebijakan pembangunan daerah. Yang kedua Gubernur berharap dalam penyusunan Propemperda dan Propemperkada setiap tahunnya tetap memperhatikan prinsip simplikasi sehingga efektifitas, efisiensi regulasi tetap menjadi komitmen Pemerintah Daerah Kab/kota. Ketiga, Gubernur mengingatkan dalam melakukan inventarisasi kebutuhan dalam penyusunan propemperda dan propemperkada harus memperhatikan skala prioritas yang sifatnya strategis dan sesuai kebutuhan. Keempat Gubernur berharap propemperda dan propemperkada yang sudah ditetapkan didukung dengan anggaran agar dapat direalisasikan dan dilaksanakan. Yang kelima berharap seluruh komponen baik pemerintah maupun Masyarakat dapat mendukung Pemda dalam melaksanakan seluruh Perda agar apa yang menjadi tujuan dari perda tersebut dapat tercapai.
Usai kegiatan pembukaan Rakerda, dilanjutkan penyerahan plakat, cinderamata batik tobungku dan oleh-oleh khas Morowali.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan Rakerda ini, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang memaparkan materi Sinergitas Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kab/Kota. Yang dilanjutkan dengan Materi Produk Hukum Daerah Kabupaten Morowali yang disampaikan kepala Bagian Hukum Setda Morowali Bahdin Baid. Kemudian materi berikutnya dipaparkan oleh Andrie Amoes Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawakan materi tentang Peran Regulasi dalam mendorong Percepatan Pembangunan Daerah. Dan materi terakhir disampaikan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota terkait Evaluasi realisasi produk hukum daerah, Kabupaten/kota menyampaikan realisasi Perda Perbup sebagaimana termuat dalam Propemperda dan Propemperkada sampai dengan bulan Juni Tahun 2025. Untuk Kabupaten Sigi sendiri sampai dengan bulan juni telah menetapkan Perda sebanyak 4 Perda dari 8 Raperda yang tercantum dalam Propemperda Tahun 2025. Kegiatan Rakerda ini akan dilanjutkan dengan kunjungan ke tempat wisata di Morowali.
