- Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Ta
- Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024
- Rapat penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Rapat Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Daerah
- pembahasan Raperda
- Kegiatan Optimalisasi Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah”.
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
- kegiatan Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bu
Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Ta
Berita Terkait
- Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 20240
- Rapat penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi0
- Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 20250
- Rapat Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi0
- Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Daerah 0
- pembahasan Raperda 0
- Kegiatan Optimalisasi Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah”.0
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang 0
- kegiatan Rapat Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bu0
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K0
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Dokumen Pengajuan Keputusan Bupati
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sidera, 9 Mei 2025. Bertempat di Ruang Rapat RSUD Tora Belo Kabupaten Sigi dilaksanakan rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi.
Hadir pada rapat fasilitasi ini Tim fasilitasi Produk Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Kabag Tata Usaha RSUD Tora Belo, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Sigi bersama pejabat fungsional perancang per UU dan Analis Hukum.
Rapat fasilitasi ini menghasilkan hal sebagai berikut bahwa Raperbup Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi dikembalikan dan disarankan untuk dilakukan penyusunan kembali oleh Perangkat Daerah pengusul yakni RSUD Tora Belo dan Bagian Hukum.
Hal ini dikarenakan karena materi perubahan dalam Raperbup sebelumnya mengalami perubahan lebih dari 50%. Hal ini sesuai dengan Lampiran angka 237 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta saran penambahan materi muatan terkait :
a. Prinsip Remunerasi;
b. Komponen Remunerasi;
c. Indikator penilaian; dan
d. Penghentian pemberian remunerasi.
Selanjutnya Bagian Hukum dan RSUD Tora Belo akan menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut dan akan menyusun kembali Raperbup baru tentang Remunerasi pada BLUD Tora Belo Kabupaten Sigi.
