Rancangan Peraturan Daerah
Penyampaian Pendapat Fraksi

By Anita Miasari Putri Nongtji, S.H. 26 Mar 2024, 09:06:48 WIB Fasilitasi
Rancangan Peraturan Daerah

Keterangan Gambar : penyampaian pendapat fraksi


Dolo, Jum’at 15 Maret 2023

bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi. Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sigi yang membahas 2 (dua) buah Raperda.
Pansus I DPRD Kabupaten Sigi telah selesai membahas 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selama kurang lebih 72 (tujuh puluh dua) hari kerja, dan pada akhir pembahasan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten yang tergabung dalam Pansus I telah menyampaikan pendapat atas atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi sebagai berikut :
1.    Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Anggota Yth. Saudari DINIE DEWI MARIATY, S.Farm
2.    Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Anggota Yth. Saudara JAMALUDIN L. NUSU, S.E
3.    Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara Anggota Yth. Saudara ABDUL RAHMAN
4.    Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Anggota Yth. Saudara IKRA, S.P
5.    Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Anggota Yth. Saudara SUMI, A.Md
6.    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Anggota Yth. Saudara Hi. AZHAR Hi. NONTJI, S.E
Dari keenam fraksi tersebut telah menyatakan : menerima dan menyetujui 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment