kegiatan Pembinaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah Sulawesi Tengah

By Srihartati 03 Jul 2024, 09:49:15 WIB Kegiatan
 kegiatan Pembinaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah Sulawesi Tengah

Palu, 25 Juni 2024. Bertempat di Aula Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Pengelola JDIH Bagian Hukum Sigi mengikuti kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa JDIH memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan hukum nasional, penyelenggaraan pemerintah, serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut Kanwil Kemenkumham Sulteng menegaskan bahwa Kemenkumhan Sulteng berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi dokumen dan informasi hukum di JDIH.

Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan JDIH ini diikuti pengelola JDIH dari Biro Hukum Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, dan dari Perguruan Tinggi.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi. Untuk mewujudkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terintegrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng sebagai anggota jaringan di daerah dan Biro Hukum Sulteng sebagai pusat JDIH di daerah ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia pengelola aplikasi pada Pemerintah Daerah se Sulawesi Tengah.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Pustakawan Ahli Muda BPHN Sudino dan Muhammad Zahiruddin Nurdiansyah serta Ibu Sitti Rahmawati Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sulawesi Tengah.

Sudino Pustakawan Ahli Muda BPHN menyampaikan materi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terkini dan Kebijakan Tahun 2024. Dalam pemaparannya Sudino menyampaikan perkembangan terkini JDIH yang dikenal 4P yakni Pengelolaan, Pengolahan, Promosi dan Pelaporan.

Selanjutnya M. Zahiruddin Nurdiansyah Pustakawan Ahli Muda BPHN menyampaikan materi tentang Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH Prov. Sulteng. Nurdiansyah menegaskan Pengelolaan JDIH hendaknya mengacu pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Pengelolaan JDIH semakin kuat apabila didukung oleh pimpinan yang diperlukan untuk mendorong pengelolaan JDIH semakin lebih baik guna meningkatkan literasi dan kesadaran Hukum Masyarakat.

Selanjutnya Ibu Rahmawati memaparkan terkait Peran Biro Hukum selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah.

Harapan yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulteng agar kegiatan ini dapat memberikan dampak besar bagi pembangunan bangsa dan Negara, khususnya kemajuan Sulawesi Tengah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment