rapat fasilitasi harmonisasi

By Srihartati 03 Jul 2024, 09:41:36 WIB Kegiatan
rapat fasilitasi harmonisasi

Palu, 7 Juni 2024. Bertempat di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Hukum dan Pejabat fungsional Bagian Hukum Sigi menghadiri undangan rapat fasilitasi harmonisasi sebagai berikut :

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2025 – 2045; dan

2. Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Tata Cara Pemungutan Pajak.

Rapat Fasilitasi Harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Arief Hazairin Satoto, A.md.Im.,S.H.,M.H. dan dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ili Rusliadi, S.H.,M.H. bersama tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Hukum dan HAM Prov Sulteng. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Asisten Bidang Administrasi Umum Selvy, S.H. selaku Plh. Sekertaris Daerah Kabupaten Sigi dan sebagai leading sector Raperda dan Raperbup tersebut hadir Pejabat dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dan Pejabat dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sigi.

Adapun dasar pembentukan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2025 – 2045 ini merupakan delegasi dari Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa RPJPD Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Selanjutnya untuk Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak ini juga merupakan delegasi dari Pasal 113 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beberapa masukan terkait penyempurnaan Raperda dan Raperbup tersebut disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi.

Raperbup Tata Cara Pemungutan Pajak hasil Harmonisasi ini selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah melalui aplikasi e-Perda untuk dilakukan fasilitasi sementara untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2025 – 2045 akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Sigi untuk dilakukan pembahasan dengan Pansus I DPRD.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment