- Fasilitasi Konsultasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025
- konsultasi terkait Pengelolaan JDIH pada pengelola JDIH Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah
- menyambut perayaan HUT RI ke 80
- Ayo Ke Lindu Karena Lindu Bikin Rindu
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- Rapat Kerja Daerah Bagian Hukum Kab/Kota Tahun 2025
- Gala Dinner dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan Khusus
- kegiatan pembahasan Draf Raperbup Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
rapat fasilitasi harmonisasi
Berita Terkait
- Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kebupaten Sigi Ke-16 Tahun 20240
- rapat fasilitasi harmonisasi 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi 0
- Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sigi dengan Yayasan Inisiatif Peruba0
- penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kabupaten Sigi dan Kabupaten Banyuwangi 0
- Peserta Rapat Kerja Daerah Kab/Kota Tahun 2024 melakukan kunjungan ke Pulau Togean.0
- Konsultasi Publik terkait Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Disabilitas0
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kesepakatan Bersama0
- Rapat Koordinasi0
- Harmonisasi Peraturan Bupati0
- Selamat Memperingati Hari Buruh 1 Mei 20240
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- kegiatan Sosialisasi E-Court, E-Mediasi, Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK secara Elektronik
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Dokumen Pengajuan Keputusan Bupati
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
.jpg)
Palu, 7 Juni 2024. Bertempat di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Hukum dan Pejabat fungsional Bagian Hukum Sigi menghadiri undangan rapat fasilitasi harmonisasi sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2025 – 2045; dan
2. Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Tata Cara Pemungutan Pajak.
Rapat Fasilitasi Harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Arief Hazairin Satoto, A.md.Im.,S.H.,M.H. dan dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ili Rusliadi, S.H.,M.H. bersama tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Hukum dan HAM Prov Sulteng. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Asisten Bidang Administrasi Umum Selvy, S.H. selaku Plh. Sekertaris Daerah Kabupaten Sigi dan sebagai leading sector Raperda dan Raperbup tersebut hadir Pejabat dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dan Pejabat dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sigi.
Adapun dasar pembentukan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2025 – 2045 ini merupakan delegasi dari Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa RPJPD Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Selanjutnya untuk Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak ini juga merupakan delegasi dari Pasal 113 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa masukan terkait penyempurnaan Raperda dan Raperbup tersebut disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi.
Raperbup Tata Cara Pemungutan Pajak hasil Harmonisasi ini selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah melalui aplikasi e-Perda untuk dilakukan fasilitasi sementara untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2025 – 2045 akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Sigi untuk dilakukan pembahasan dengan Pansus I DPRD.
