- Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025
- Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- FGD Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
- Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Pengelolaan JDIH
- Koordinasi Program Kerja Sama Bidang Pendidikan
- Konsultasi Publik Penyusunan NA Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota di Kabupaten Sigi.
- FGD Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
- kegiatan Rapat Harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Bupati Sigi
- Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan NA Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Ha
Berita Terkait
- Final Cek Raperda RPJPD0
- lanjutan pembahasan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sigi Tahun 2025-20450
- lanjutan pembahasan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sigi Tahun 2025-20450
- kegiatan Pembinaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah Sulawesi Tengah0
- lanjutan pembahasan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sigi Tahun 2025-20450
- Study Komparasi terkait Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-20450
- Pembahasan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sigi Tahun 2025-20450
- rapat fasilitasi harmonisasi0
- Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kebupaten Sigi Ke-16 Tahun 20240
- rapat fasilitasi harmonisasi 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi 0
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Workshop Rancangan Peraturan Bupati Sigi Masagena
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- konsultasi terkait teknik Pengelolaan JDIH pada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K
- kegiatan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Sigi Masagena
- kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati
- Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Daerah
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor

Dolo, 17 Juli 2024
bertempat di Ruang Sidang Utama, Bagian Hukum Sigi mengikuti kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
Pembahasan Raperda ini oleh Pansus II yang diketuai Bapak H. Nius Paruki, S.Pd.,MM dan wakil ketua Ibu Eliyanti, S.E. Pada pembahasan ini dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Asisten Bidang pemerintahan dan Kesra selaku Penanggungjawab dalam Pembahasan Raperda dan hadir pula dari Perangkat Daerah yang ditunjuk mewakili Bupati dalam pembahasan yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Bagian Hukum yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum.
Pada awal pengajuan Raperda ini berjudul Penyandang Disabilitas, akan tetapi setelah melalui tahap fasilitasi Harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah judul Raperda ini berubah menjadi Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dalam Raperda ini diatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelindungan hak penyandang disabilitas meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, aksesibilitas, pemberdayaan, pembentukan tim koordinasi, partisipasi Masyarakat, insentif dan disinsentif, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan.
Masa kerja pansus II selama 10 (sepuluh hari) kerja dari tanggal 16 s.d 29 Juli 2024. Waktu yang cukup singkat ini dimanfaatkan Pansus II dan Tim yang ditunjuk oleh Bupati untuk membahas Raperda dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas.
#jdih #jdihn #jdihsigikab #jdihprovsulteng #raperda #prokopimsigi



.jpeg)
.jpeg)

