Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Ha

By Srihartati 13 Agu 2024, 08:59:52 WIB Kegiatan
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Ha

Dolo, 17 Juli 2024

bertempat di Ruang Sidang Utama, Bagian Hukum Sigi mengikuti kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

Pembahasan Raperda ini oleh Pansus II yang diketuai Bapak H. Nius Paruki, S.Pd.,MM dan wakil ketua Ibu Eliyanti, S.E. Pada pembahasan ini dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Asisten Bidang pemerintahan dan Kesra selaku Penanggungjawab dalam Pembahasan Raperda dan hadir pula dari Perangkat Daerah yang ditunjuk mewakili Bupati dalam pembahasan yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Bagian Hukum yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum.

Pada awal pengajuan Raperda ini berjudul Penyandang Disabilitas, akan tetapi setelah melalui tahap fasilitasi Harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah judul Raperda ini berubah menjadi Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dalam Raperda ini diatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelindungan hak penyandang disabilitas meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, aksesibilitas, pemberdayaan, pembentukan tim koordinasi, partisipasi Masyarakat, insentif dan disinsentif, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan.

Masa kerja pansus II selama 10 (sepuluh hari) kerja dari tanggal 16 s.d 29 Juli 2024. Waktu yang cukup singkat ini dimanfaatkan Pansus II dan Tim yang ditunjuk oleh Bupati untuk membahas Raperda dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas.

#jdih #jdihn #jdihsigikab #jdihprovsulteng #raperda #prokopimsigi

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment