kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda/Propemperda

By Srihartati 22 Okt 2024, 07:52:04 WIB Kegiatan
kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda/Propemperda

Palu 10 Oktober 2024, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda/Propemperda. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Dengan mengusung tema ”Melalui Tahapan Penyusunan Prolegda/Propemperda, dapat mewujudkan pembentukan Peraturan Daerah yang harmonis, aplikatif dan responsif.
Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Peraturan Daerah yang berkualitas dapat terwujud dengan terlaksananya setiap tahapan pembentukan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tahapan awal yang memegang peranan penting dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah yakni penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah/Program Pembentukan Legislasi Daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh orang pejabat Biro Hukum Prov Sulteng dan Bagian Hukum dari Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah.
Yang menjadi Narasumber dalam kegiatan ini dari BPHN Tyas Dian Anggraeni, S.H.,MH. Perancang Perundang-undangan BPHN Kemenkumham RI yang membawakan materi tentang Urgensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah dan Tenaga Ahli DPRD Prov Sulteng Bapak Salam Lamangkau, S.H membawakan materi tentang Penyusunan Propemperda yang Aktual dalam Mewujudkan Pembentukan Perda yang Harmonis, Aplikatif dan Responsif.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment