Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena
Palu, 12 Juni 2026, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi bersama dengan Sikola Mombine menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jazz Hotel Palu sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan substansi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah.
FGD ini merupakan pertemuan ketiga dalam rangka finalisasi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Sigi untuk dibahas sesuai mekanisme pembentukan Peraturan Daerah.
Kegiatan ini menghadirkan Tenaga Ahli Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bapak Salam Lamangkau, S.H., Fandy Rianto, S.H.,M.H., Samuelson Sahattua, S.H.,M.H. yang memberikan masukan terhadap penyempurnaan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FGD juga dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah terkait Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bapperida dan Bagian Kesra.
Pada pertemuan ini juga menghadirkan pejabat dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Tengah yang memberikan pemaparan mengenai program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah khususnya Berani Cerdas dan Berani Sehat sebagai bahan sinkronisasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai arah kebijakan Pemerintah Provinsi sehingga substansi perubahan Peraturan daerah tentang Sigi Masagena dapat diselarasakan dengan Program Berani Cerdas dan Berani Sehat. Sinkronisasi tersebut dimaksudkan agar kebijakan Pemerintah Kabupaten Sigi, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan, tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melainkan saling mendukung, melengkapi, dan memperkuat pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Sumber: Bagian Hukum Sigi