Penyuluhan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”
Bora, 13 Agustus 2026 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Dalam upaya memperkuat pemahaman aparatur pemerintah mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi memfasilitasi Kegiatan tersebut dengan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI menggelar Penyuluhan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati dengan diikuti 261 peserta yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, serta Kepala Desa se-Kecamatan Dolo, Kepala Desa se-Kecamatan Sigi Biromaru dan Kepala Desa se-Kecamatan Sigi Kota.
Penyuluhan Hukum ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H.,M.H bersama jajarannya, dan dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sigi bapak Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si. Dalam sambutannya, wakil Bupati Sigi menekankan bahwa pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dimulai dengan keberanian untuk tertib sejak awal dengan mengikuti aturan secara tertib.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber Kepala Bidang Penerapan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerapan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H.,M.H. Dalam pemaparannya, memberikan pemahaman kepada peserta mengenai aspek hukum administrasi pemerintahan, penyalahgunaan wewenang, serta kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya bagi setiap Kepala Perangkat Daerah dan pejabat pemerintah untuk memahami dan mendalami undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai upaya mencegah terjadinya kesalahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan wawasan tentang mekanisme penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur administrasi maupun pidana, penanganan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah, upaya pencegahan korupsi, penegakan hukum, mekanisme penanganan pengaduan oleh masyarakat, serta pentingnya memperkuat koordinasi antar lembaga dan perangkat daerah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aparatur pemerintah mengenai ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Pemahaman terhadap ketentuan hukum diharapkan dapat menjadi landasan bagi aparatur dalam mengambil keputusan dan melaksanakan program pembangunan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Rusdin, menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum aparatur pemerintah di Kabupaten Sigi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pemahaman dan pengetahuan aparatur pemerintah mengenai ketentuan hukum, khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi, semakin meningkat. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Kepala Bagian Hukum.
Ia menambahkan, penguatan pemahaman hukum di lingkungan pemerintahan diharapkan dapat mendorong setiap aparatur untuk lebih cermat dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya, sehingga potensi terjadinya pelanggaran hukum maupun tindak pidana korupsi dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi
Sumber: Bagian Hukum Sigi