Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat
Palu, 31 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bagian Hukum melakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terkait rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta jajaran, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Kesra, Ketua BAZNAS Kabupaten Sigi, serta Tenaga Ahli Bagian Hukum. Rombongan diterima oleh Kepala Subbagian Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Wilayah III Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Konsultasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memperoleh masukan dan pendapat hukum terkait rencana kebijakan daerah di bidang zakat. Fokus konsultasi adalah apakah Pemerintah Daerah dapat membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, termasuk batasan materi muatan yang dapat diatur oleh Pemerintah Daerah agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan Badan Amil Zakat Nasional maupun kewenangan Pemerintah Pusat. Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah proventif agar kebijakan yang disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan terkait.
Sumber: Bagian Hukum Sigi