Workshop Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena

qzzn09Ty7pxHEyGcrlLABLtxTx983HqiLxvo3cQW.jpg

Palu, 17 Juni 2026, bertempat du Jazz Hotel Palu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi bekerjasama dengan Sikola Mombine menyelenggarakan Workshop Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan dari para pemangku kepentingan serta masyarakat sebagai bahan penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Daerah sebelum diajukan untuk dibahas lebih lanjut.
Workshop Konsultasi Publik menghadirkan narasumber yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Salam Lamangkau, S.H, Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, Dinas Sosial Kabupaten Sigi, serta Kepala Bagian Kesra Setda Kab. Sigi.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Organisasi Masyarakat Sipil, Organisasi Penyandang Disabilitas, serta unsur masyarakat yang menjadi sasaran Program Sigi Masagena.
Melalui forum konsultasi publik ini, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan usulan terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Daerah sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan lebih efektif dalam pelaksanaannya.
Selain menjadi wadah partisipasi publik, workshop ini juga menjadi sarana untuk menyelaraskan substansi perubahan Peraturan Daerah tentang Sigi Masagena dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya program Berani Cerdas dan Berani Sehat, sehingga implementasi Sigi Masagena Plus pada bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dapat berjalan secara sinergis, saling mendukung, dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah provinsi

Sumber: Bagian Hukum Sigi