Pembahasan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah bersama Pansus I
Bora, 29 Juli 2026, bertempat di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Sigi. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi bersama tim yang ditunjuk mewakili Bupati dalam Pembahasan bersama Pansus I DPRD Kabupaten Sigi terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah pada Masa Sidang Ketiga.
Adapun 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena
Rapat Pansus I ini diawali dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan Peraturan Daerah tersebut diperlukan sebagai bentuk penyesuaian nomenklatur dan tipelogi Perangkat Daerah, khususnya pada urusan bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, lingkungan hidup, kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, komunikasi dan informatika, persandian, statistik serta penanggulangan bencana.
Perangkat Daerah yang terlibat dalam pembahasan Raperda perubahan ini Bagian Organisasi, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sumber: Bagian Hukum Sigi