Logo JDIH Kabupaten Sigi Kabupaten Sigi
JDIH Kabupaten Sigi Kabupaten Sigi
JDIH Kabupaten Sigi

Rapat Pembahasan Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

0lYP1Lx73ti22o0Ft3GUYPigYeDLf4dWU9ajJyX2.jpg

Bora, 29 September 2026 – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Pembahasan Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, bertempat di Ruang Kerja Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi.
Rapat dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta dihadiri oleh Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Tenaga Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan serta dihadiri juga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi.
Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sigi dalam menyusun landasan hukum daerah terkait fasilitasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Sigi. Penyusunan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah memiliki landasan hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah.
Masukan dan saran dari perangkat daerah terkait serta Tenaga Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah selanjutnya.

Sumber: Bagian Hukum Sigi

4 Dilihat
Beranda Cari Produk Berita Kontak
App Icon
Instal Aplikasi JDIH

Tambahkan pintasan di layar utama HP Anda

Instal Aplikasi di iPhone
Instal Aplikasi di HP