Manajemen Talenta Dan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Palu, 30 Juli 2026 – Bertempat di Café Namomi, Bagian Hukum Sigi bersama Asisten Bidang Administrasi Umum, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Bagian Organisasi melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta dan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Pembahasan diawali siang hari di Café Teko dilanjutkan pada malam hari di Café Namomi sebagai bagian dari proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati.
Penyusunan ketentuan mengenai Manajemen Talenta berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mengatur bahwa Manajemen Talenta ASN Instansi diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Sementara itu, pengaturan mengenai pola karier PNS disusun dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 188 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Pola Karier instansi secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Pola Karier nasional.
Sumber: Bagian Hukum Sigi