Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 5/G/2026/PTUN.PL
Jenis Putusan
Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraNomor Putusan
5/G/2026/PTUN.PL
Judul
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 5/G/2026/PTUN.PL Yufi Afianti vs Bupati Sigi
Jenis Peradilan
Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan
Tgl. Dibacakan
2 Juni 2026
T.E.U. Badan
Palu. Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sumber
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
Tempat Peradilan
Palu
Subjek
1. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 412.700,- (Empat Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah);
Status
Tetap
Bidang Hukum
Hukum Administrasi NegaraBahasa
Indonesia