Materi Pokok

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Linngkungan Hidup, Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan

Edaran Bupati Nomor 100.3.4/04700/SETDA/2025 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Edaran Bupati

Nomor

100.3.4/04700/SETDA/2025

Judul

Surat Edaran Bupati Sigi Nomor 100.3.4/04700/SETDA/2025 tentang Kewajiban Memiliki Persetujuan Lingkungan

Tgl. Penetapan

Rabu, 26 Maret 2025

Tgl. Pengundangan

Rabu, 26 Maret 2025

Singkatan Jenis

SE

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

Dinas Lingkungan Hidup

Tempat Terbit

Bora

Subjek

PERSETUJUAN LINGKUNGAN - KEWAJIBAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Pemrakarsa

-

Urusan Pemerintahan

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen