Materi Pokok

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan yang terintegrasi, transparan dan mudah diakses oleh masayarakat kecamatan maupun desa di Kabupaten Sigi. upaya tersebut jg menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang memiliki legalisasi usaha melalui Nomor Induk Berusaha.

Edaran Bupati Nomor 100.3.4/112.08/DPMPTSP/2026 Tahun 2026

Jenis Dokumen

Edaran Bupati

Nomor

100.3.4/112.08/DPMPTSP/2026

Judul

Surat Edaran Bupati Sigi Nomor 100.3.4/112.08/DPMPTSP/2026 tentang Pelaksanaan Inovasi Layanan Izin Praktis Nomor Induk Berusaha (LAPAK NIB) Dalam Rangka Desentralisasi Layanan Perizinan Tingkat Kecamatan di Kabupaten Sigi

Tgl. Penetapan

Kamis, 11 Juni 2026

Tgl. Pengundangan

Kamis, 11 Juni 2026

Singkatan Jenis

SE

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

Tempat Terbit

Bora

Subjek

PERIZINAN BERUSAHA - INOVASI

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen