Materi Pokok

Surat Edaran Bupati ini mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian resistensi antibiotik di Kabupaten Sigi meliputi: memberikan obat antibiotik kepada pasien secara bijak dan rasional, memberikan antibiotik hanya berdasarkan resep dokter, selalu memberikan informasi yang lengkap, jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak, mencegah konsumsi antibiotik yang tidak sesuai ketentuan, apoteker hanya dapat menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter.

Edaran Bupati Nomor 100.3.4/25.98/Dinkes/2026 Tahun 2026

Jenis Dokumen

Edaran Bupati

Nomor

100.3.4/25.98/Dinkes/2026

Judul

Surat Edaran Bupati Sigi Nomor 100.3.4/25.98/Dinkes/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antibiotik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Kabupaten Sigi

Tgl. Penetapan

Senin, 9 Februari 2026

Tgl. Pengundangan

Senin, 9 Februari 2026

Singkatan Jenis

SE

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

Dinas Kesehatan

Tempat Terbit

Sigi

Subjek

RESISTENSI ANTIBIOTIK - PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Pemrakarsa

Dinas Kesehatan

Urusan Pemerintahan

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen