Materi Pokok

Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pengalokasian, penetapan, penyaluran, penggunaan, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Sigi. Pengaturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

1

Judul

Peraturan Bupati Sigi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

Tgl. Penetapan

Senin, 3 Maret 2025

Tgl. Pengundangan

Senin, 3 Maret 2025

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2025 Nomor 1

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen