Materi Pokok

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan, Hukuman Disiplin, jenis pelanggaran dan hukuman, pejabat yang berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin, tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, berlakunya Hukuman Disiplin dan pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin dan Upaya Administratif.

Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

4

Judul

Peraturan Bupati Sigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah

Tgl. Penetapan

Kamis, 4 Juni 2026

Tgl. Pengundangan

Kamis, 4 Juni 2026

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

BD KABUPATEN SIGI 2026 (4) : 32 Hlm.

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

PEGAWAI - DISIPLIN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen