Materi Pokok

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan/atau antar rincian objek belanja Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dan pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan/atau antar rincian objek belanja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Sekretariat Daerah

Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

3

Judul

Peraturan Bupati Sigi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Tgl. Penetapan

Selasa, 2 Juni 2026

Tgl. Pengundangan

Selasa, 2 Juni 2026

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

BD KABUPATEN SIGI 2026 (3) : 1099 Hlm.

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PENJABARAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Topik

Apbd Apbd

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen