Materi Pokok

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan kedua penjabaran APBD terkait dengan penyediaan dukungan pendanaan bagi penanganan keadaan darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Sigi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sigi Nomor 300.2–158 Tahun 2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Sigi Tahun 2026 , sehingga diperlukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan, antar subkegiatan, antar jenis belanja, dan/atau antar rincian objek belanja pada Badan Keuangan dan Aset Daerah

Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

5

Judul

Peraturan Bupati Sigi Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Tgl. Penetapan

Jumat, 26 Juni 2026

Tgl. Pengundangan

Jumat, 26 Juni 2026

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

BD KABUPATEN SIGI 2026 (5) : 1067 Hlm.

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PENJABARAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Topik

Apbd Apbd

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen