Materi Pokok

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2025 - 2029 yang merupakan pendelegasian ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rencana Aksi Daerah ini disusun dengan sistematika
a. pendahuluan;
b. situasi Penyandang Disabilitas;
c. AID;
d. strategi implementasi, target capaian dan Kegiatan RAD Penyandang Disabilitas;
e. penganggaran;
f. evaluasi dan pelaporan;
g. penutup;dan
h. matriks.

Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

32

Judul

Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2025-2029

Tgl. Penetapan

Selasa, 9 Desember 2025

Tgl. Pengundangan

Selasa, 9 Desember 2025

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

BD KABUPATEN SIGI 2025 (13) : 99 Hlm.

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

DISABILITAS - RENCANA AKSI

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen