Logo JDIH Kabupaten Sigi Kabupaten Sigi
JDIH Kabupaten Sigi Kabupaten Sigi
JDIH Kabupaten Sigi

Materi Pokok

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2025 - 2029 yang merupakan pendelegasian ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rencana Aksi Daerah ini disusun dengan sistematika
a. pendahuluan;
b. situasi Penyandang Disabilitas;
c. AID;
d. strategi implementasi, target capaian dan Kegiatan RAD Penyandang Disabilitas;
e. penganggaran;
f. evaluasi dan pelaporan;
g. penutup;dan
h. matriks.

Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

32

Judul

Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2025-2029

Tgl. Penetapan

Selasa, 9 Desember 2025

Tgl. Pengundangan

Selasa, 9 Desember 2025

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

BD KABUPATEN SIGI 2025 (13) : 99 Hlm.

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

DISABILITAS - RENCANA AKSI

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

138 Dilihat
29 Unduh

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data
Dengarkan Dokumen
Ramah Disabilitas Suara & Teks

Pemutar suara otomatis dokumen & ringkasan peraturan Kabupaten Sigi

BERBICARA
Kecepatan:
Teks:
Siap membacakan dokumen 0%
Teks Yang Sedang Dibacakan:
0 / 0 Kalimat
Klik tombol "Putar Suara" di atas untuk mulai mendengarkan pembacaan dokumen peraturan ini secara otomatis.
Loading...

Mengekstrak teks dokumen PDF...

Pratinjau Dokumen

Beranda Cari Produk Berita Kontak
App Icon
Instal Aplikasi JDIH

Tambahkan pintasan di layar utama HP Anda

Instal Aplikasi di iPhone
Instal Aplikasi di HP