Materi Pokok

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai objek dan pengecualian PBB-P2, klasifikasi objek pajak umum dan khusus, metode penilaian massal dan individual, kewenangan pejabat penilai, serta mekanisme pemutakhiran NJOP sesuai perkembangan wilayah. Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keseragaman penilaian, dan meningkatkan akurasi serta optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Sigi.

Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

13

Judul

peraturan bupati sigi nomor 13 tahun 2025 tentang tata cara penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan

Tgl. Penetapan

Rabu, 9 Juli 2025

Tgl. Pengundangan

Rabu, 9 Juli 2025

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

BD KABUPATEN SIGI 2025 (13) : 10 Hlm.

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - TATA CARA

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen