Logo JDIH Kabupaten Sigi Kabupaten Sigi
JDIH Kabupaten Sigi Kabupaten Sigi
JDIH Kabupaten Sigi

Materi Pokok

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai objek dan pengecualian PBB-P2, klasifikasi objek pajak umum dan khusus, metode penilaian massal dan individual, kewenangan pejabat penilai, serta mekanisme pemutakhiran NJOP sesuai perkembangan wilayah. Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keseragaman penilaian, dan meningkatkan akurasi serta optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Sigi.

Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

13

Judul

Peraturan Bupati Sigi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Tgl. Penetapan

Rabu, 9 Juli 2025

Tgl. Pengundangan

Rabu, 9 Juli 2025

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

BD KABUPATEN SIGI 2025 (13) : 10 Hlm.

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - TATA CARA

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

732 Dilihat
10 Unduh

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data
Dengarkan Dokumen
Ramah Disabilitas Suara & Teks

Pemutar suara otomatis dokumen & ringkasan peraturan Kabupaten Sigi

BERBICARA
Kecepatan:
Teks:
Siap membacakan dokumen 0%
Teks Yang Sedang Dibacakan:
0 / 0 Kalimat
Klik tombol "Putar Suara" di atas untuk mulai mendengarkan pembacaan dokumen peraturan ini secara otomatis.
Loading...

Mengekstrak teks dokumen PDF...

Pratinjau Dokumen

Beranda Cari Produk Berita Kontak
App Icon
Instal Aplikasi JDIH

Tambahkan pintasan di layar utama HP Anda

Instal Aplikasi di iPhone
Instal Aplikasi di HP