Logo JDIH Kabupaten Sigi Kabupaten Sigi
JDIH Kabupaten Sigi Kabupaten Sigi
JDIH Kabupaten Sigi

Materi Pokok

Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara Daerah, serta penerima lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

2

Judul

Peraturan Bupati Sigi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025

Tgl. Penetapan

Jumat, 14 Maret 2025

Tgl. Pengundangan

Jumat, 14 Maret 2025

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2025 Nomor 2

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI TIGA BELAS - TEKNIS

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

86 Dilihat
2 Unduh

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data
Dengarkan Dokumen
Ramah Disabilitas Suara & Teks

Pemutar suara otomatis dokumen & ringkasan peraturan Kabupaten Sigi

BERBICARA
Kecepatan:
Teks:
Siap membacakan dokumen 0%
Teks Yang Sedang Dibacakan:
0 / 0 Kalimat
Klik tombol "Putar Suara" di atas untuk mulai mendengarkan pembacaan dokumen peraturan ini secara otomatis.
Loading...

Mengekstrak teks dokumen PDF...

Pratinjau Dokumen

Beranda Cari Produk Berita Kontak
App Icon
Instal Aplikasi JDIH

Tambahkan pintasan di layar utama HP Anda

Instal Aplikasi di iPhone
Instal Aplikasi di HP