Materi Pokok

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak keadilan dan perlindungan hukum, tata cara pemberian fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak bagi penyelenggara pendidikan swasta,
tata cara pemberian sanksi administratif bagi Perusahaan swasta yang tidak
menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh
Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas,
dstandar sarana dan prasarana pelayanan yang memastikan pemberian kesetaraan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak keagamaan bagi Penyandang
Disabilitas, tata cara pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah dalam Penghormatan,
Pelindungan dan Pemenuhan hak kebudayaan dan pariwisata, pemberian advokasi sosial, standar infrastruktur yang ramah bagi Penyandang Disabilitas, besar dan jenis Konsesi Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas,
Pemberdayaan terhadap Penyandang Disabilitas, pemberian Insentif kepada Perusahaan dan tata cara pemberian penghargaan kepada masyarakat.

Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

27

Judul

Peraturan Bupati Sigi Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Tgl. Penetapan

Jumat, 7 November 2025

Tgl. Pengundangan

Jumat, 7 November 2025

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

BD KABUPATEN SIGI 2025 (27) : 32 Hlm.

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

DISABILITAS - PERATURAN PELAKSANAAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Pemrakarsa

Dinas Sosial

Urusan Pemerintahan

Lokasi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen