Materi Pokok

Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini menegaskan kembali kerangka, tahapan, dan mekanisme pengelolaan risiko pada perangkat daerah, mulai dari identifikasi, analisis, evaluasi, hingga pengendalian dan pemantauan risiko. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan aparatur perangkat daerah dalam mengelola risiko penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

5

Judul

Peraturan bupati sigi nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 18 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah daerah kabupaten sigi

Tgl. Penetapan

Senin, 5 Mei 2025

Tgl. Pengundangan

Senin, 5 Mei 2025

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

BD KABUPATEN SIGI 2025 (5) : 61 Hlm.

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

PENGELOLAAN RISIKO - PEDOMAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen