Materi Pokok

Peraturan Bupati ini menetapkan kedudukan Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, serta mengatur struktur organisasi dan hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan masyarakat.

Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

7

Judul

Peraturan bupati sigi nomor 7 tahun 2025 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat

Tgl. Penetapan

Senin, 2 Juni 2025

Tgl. Pengundangan

Senin, 2 Juni 2025

Singkatan Jenis

PERBUP

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

BD KABUPATEN SIGI 2025 (7) : 13 Hlm.

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen