Materi Pokok

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, setiap tahun anggaran wajib disampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Nomor

5

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Tgl. Penetapan

Kamis, 28 Agustus 2025

Tgl. Pengundangan

Kamis, 28 Agustus 2025

Singkatan Jenis

Perda

T.E.U. Badan

Sigi (Kabupaten)

Sumber

LD KABUPATEN SIGI 2025 (5), TLD KABUPATEN SIGI (155) : 8 Hlm

Tempat Terbit

Sigi Biromaru

Subjek

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PERTANGGUNGJAWABAN

Status

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Sigi

Penandatangan

Mohamad Rizal Intjenae

Produk Hukum Terkait

Tidak ada data
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen